DAFTAR
ISI
v BAB
I PENDAHULUAN
|
||
·
Latar Belakang
|
....................................
|
1
|
v BAB
II PEMBAHASAN
|
||
·
Pengertian Usaha Gadai
·
Tujuan Usaha Pegadaian
·
Manfaat Pegadaian
·
Keuntungan Usaha Gadai
·
Barang Jaminan
·
Sumber Pendanaan
·
Produk dan Jasa Sistem
Konvensional
·
Pegadaian Sistem Syariah
·
Mekanisme Produk Syariah
·
Perbedaan Pegadaian
Konvensional dengan Pegadaian Syariah serta dengan bank
·
Perbedaan Pegadaian dengan
Bank
|
...............................................
|
2
2
3
4
5
5
6
8
10
11
12
|
v BAB
III KESIMPULAN
|
..............................................
|
13
|
v DAFTAR
PUSTAKA
|
................................................
|
14
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Porum pegadaian sebagai satu- satunya perusahaan
diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative
telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota
kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan,
orang yang dating biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi
hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun
citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan
pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk
apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu,
pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri,
selain itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya
gadai tradisional.
2.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui
apa yang dimaksud pegadaian dan bagaimana cara menjalankan gadai.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Usaha Gadai
Menurut kitab Undang- Undang Hukum
perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya
mana yang harus didahulukan.
Secara umum usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua
macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah
lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar
hukum kredit. Dengan demikian, dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
usaha gadai memiliki cirri- cirri diantaranya:
a. Terdapat
barang- barang berharga yang digadaikan;
b. Nilai jumlah
pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
c. Barang yang
digadaikan dapat ditebus kembali.
B. Tujuan Usaha
Pegadaian
1.
Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan
syarat mudah
2.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang
dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3.
Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan
barangnya
4.
Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai
penghasilan tetap seperti karyawan
5.
Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah
dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hokum gadai
6.
Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan
pinjaman tidak wajar lainya
7.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama
golongan menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan
jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
8.
Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan
kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9.
Di samping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha
lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10. Membina pola
pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai
kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
C. Manfaat
Pegadaian
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah
yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga
memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang
telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya
ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak
dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum
Pegadaian.
2. Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum
Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana;
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan
oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana;
d.
Berdasarkan Beraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
·
Dana pembangunan semesta (55%);
·
Cadangan umum (5%);
·
Cadangan tujuan (5%);
·
Dana sosial (20%).
D. Keuntungan
Usaha Gadai
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke
tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya
relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan
barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena
prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih
ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini
dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman
kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana
sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke
bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya
yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu,
persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap,
membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan
jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang
dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun, di perusahaan pegadaian
begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat
dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu
singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah
jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan
hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah
pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan
hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat
serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang
diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk
menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahaan pegadaian
jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya
adalah:
1.
Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang,
yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak
berbelit-belit;
2.
Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan
konsumen untuk memenuhinya;
3.
Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut
digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
E. Barang
Jaminan
Jenis barang yang dapat
diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara
lain:
Ø Barang dan
perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak,
platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
Ø Barang-barang
elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio
kaset.
Ø Kendaran :
sepeda, sepeda motor, mobil.
Ø Barang-barang
rumah tangga
Ø Mesin,mesin
jahit, mesin motor kapal.
Ø Tekstil
Ø Barang-barang
lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk
saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
F. Sumber
Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan
tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber-sumber dana sbb:
Ø Modal
sendiri
Ø Penyertaan
modal pemerintah
Ø Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
Ø Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
Ø Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi
Aspek syariah tidak hanya
menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan pendanaan bagi
nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba.
Dalam hal ini, seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian
disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak
ketiga dari sumber yang dapat dipertanggung jawaban. Pegadaian telah melakukan
kerja sama dengan bank muamalat sebagai pundernya, ke depan pegadaian jaga akan
melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem-back up modal
kerja.
G. Produk dan
Jasa Sistem Konvensional
1.
Jasa Taksiran
Layanan Pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai
jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akan bergerak atau bertindak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Jasa Titipan
Bagi nasabah yang ingin manyimpan barangnya yang
berharga, dapat menyimpan dipegadaian dengan layanan tititpan, dengan prosedur
mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika
nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat
manitipkan barang- barang dipegadaian.
3.
Penjualan Koin Emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang
dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah haji bagi
pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia
dalam pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas
ONH milik nasabah telah mencapai sekitar 250-300 gram, secara otomatis nasabah
akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu
(Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4.
Unit Toko Emas “Galeri 24”
5.
Krasida
Kredit angsuran system gadai merupakan pemberian
pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka mengembangkan usaha)
atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
Dengan janka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerak,seperti: perhiasan,
kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainya.
6.
Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan
kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas
dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan
lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada
kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur
fidusia, bagi kreditor dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
7.
Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai
atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif /konsumtif dengan pengembalian
secara angsuran. Sampai saat ini kresna baru bisa diambil oleh pegawai
pegadaian. Kresna dimasa mendatang akan dikembangkan menjadi produk yang bisa
dimanfaatkan untuk cicilan kendaraan bermotor.
8.
Jasa gadai
(Kredit Cepat Aman/KCA)
Proses pemberian system gadai hanya memakan waktu 15
menit, selain itu, aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang
bergerak.
9.
Usaha Sewa Gedung
Perum pegadaianjuga menyediakan sewa gedung, seperti :
Gedung Langen Palikrama, Gedung Serbaguna, dan Harco Pasar Baru, serta Kenari
Baru.
10.
Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Kredittunda jual komoditas pertanian ini diberikan
kepada petani degan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujuhkan
untuk membantu para petani pasca panen terhindardari tekanan akibat fluktuasi
harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah
adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan
harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
11.
Kredit Kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang
diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan
alat- alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap
memperoleh kredit dan barang jaminanya tetap dapat digunakan untukmenjalankan
usahanya.
12.
Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak
melunasi, mencicil atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan
ke-5. Pelelangan akan di dilaksanakan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang
akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan
akan dilelang, nasabah masih berhak menerimah uang kelebihan yaitu hasil
penjualan dalam lelang setelah setelah dikurangi uang pinjaman + sewa modal,
biaya lelang. Apabila kredit belum dapat dikembalikan dalam waktunya
dapat diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara
otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.
H. Pegadaian
Sistem Syariah
1.
Pengertian
Gadai dilihat dari sisi fiqih disebut “Ar-
Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam dengan
menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada
prinsipnya diterimah dan diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt.
Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus
dipahami oleh setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam
pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian
Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik yang tidak terdapat pada
pengertian gadai , yaitu sebagai berikut.
a. Rahn artinya
tetap, kekal, dan jaminan . Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian
penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya
dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun
sebagian.
b. Rahn adalah
produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan system gadai dengan
berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak
menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
c. Rahn dalam
hokum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak
untuk semata- mata mencari keuntungan.
2.
Landasan hukum pegadaian syariah
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam-meminjam
dengan jaminan (borg) adalah firman Allah Swt. Berikut.
مَقْبُوضَةٌ فَرِهَانٌ كَاتِبًا
تَجِدُوا وَلَمْ سَفَرٍ عَلَى كُنْتُمْ وَإِنْ
Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang
menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu (Al-Baqarah:283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia
berkata:
“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi kepada seorang
yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan
antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim
tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.[6]
3.
Mekanisme Operasional Pegadaian Islam
Dari
landasan islam tersebut ,maka mekanisme operasional pegadaian islam dapat
digambarkan sebagai berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang
bergerak dan kemudian dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di
tempat yang telah disediahkan oleh penggadaian.Akibat yang timbul dari
proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan,biaya perawatan,dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
Penggadaian
islam akan memperoleh keuntungan hanya dari beasewa tempat yang di pungut bukan
tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman.
Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai
“lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di
pegadaian
Adapun
ketentuan atas persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
·
Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik /batil
seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat di manfaatkan tanpa batas.
·
Marhun Bih ( pinjaman ). Pinjaman merupakan hak yang
wajib di kembalikan kepada murtahin dan bisa di lunasi dengan barang yang di
rahn-kan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
·
Marhun ( barang yang di rahn kan ). Marhun bisa di
jual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,
milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa di
serahkan baik materi maupun manfaatnya
·
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang
yang di rahn kan serta jangka waktu rahn di tetapkan dalam prosedur.
·
Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa
: biaya asuransi, penyimpanan,keamanan,dan pengolahan serta administrasi.
Untuk dapat
memperoleh layanan dari pegadaian, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta
geraknya (emas,berlian,kendaraan,dll ) untuk di titipkan disertai dengan copy
tanda pengenal. Kemudian staf penaksir akan menentukan nilai taksiran barang
bergerak tersebut yang akan di jadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa
simpanan ( jasa simpanan ) dan pelapon uang pinjaman yang dapat di berikan.
Taksiran barang yang ditentukan berdasarkan nilai instrinsik dan harga pasar
yang telah di tetapkan oleh forum pagadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat
di berikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah
melalui tahapan ini, pegadaian islam dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan:
a. Jangka waktu
penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum 4 bulan
b. Nasabah
bersedia membayar jasa simpanan sebesar Rp 90,-( Sembilan puluh rupiah) dari
kelipatan taksiran Rp 10.000,-per sepuluh hari yang di bayar bersamaan pada
saat melunasi pinjaman.
c. Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapka oleh pegadaian pada saat pencaiaran
uang pinjaman.
I. Mekanisme
Produk Syariah
Produk gadai ( Ar-Rahn )
Untuk mengajukan
permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi
kebutuhan berikut:
a. Membawa
fotokopi KTP atau identitas lainnya ( SIM, paspor, dan lain-lain )
b. Mengisi
permulir permintaan rahn
c. Menyerahkan
barang jaminan ( marhun ) bergerak, seperti:
·
Perhiasan emas, berlian
·
Kendaraan bermotor
·
Barang-barang elektronik
Selanjutnya, presedur pemberian pinjaman ( Marhun
Bih)dilakukan melalui tahapan berikut:
a.
Nasabah mengisi fermulir permintaan rahn
b.
Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang
dilampiri dengan fotokopi; idenditas serta barang jaminan ke loket.
c.
Petugas pegadaian menaksir ( marhun )
agunan yang diserahkan
d.
Besarnya pinjaman / marhun bih adalah sebesar
90% dari taksiran marhun.
e.
Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah
menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
J. Perbedaan
Pegadaian Konvensional dengan Pegadaian Syariah serta dengan bank
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun
2000
|
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun
2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi berdasarkan prosentase
berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan
golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari
perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad,
barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang
pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman +
sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang
pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil,
uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil,
diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari dihitung 15 hari
|
1hari dihitung 5 hari
|
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang
memperoleh pinjaman
|
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan
pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
· Gadai
· Pegadaian
· Nasabah
· Barang Pinjaman
· Pinjaman
|
Istilah- istilah yang digunakan:
· Rahn
· Murtahin
· Rahin
· Marhun
· Marhun Bih
|
K. Perbedaan
Pegadaian dengan Bank
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur
pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur
sulit dan lama
|
Untuk
masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah ke kalangan
masyarakat atas
|
Hanya
peminjam besar dan terpercaya
|
Dengan
jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang
jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga
rendah dan sesuai dengan kesepakatan
|
Bunga
pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak
bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak
membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan
|
BAB III
KESIMPULAN
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang
yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara
resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum
gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di
atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan
informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga
keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan
tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian
dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama
dan beberapa direktur.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2008. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Huda, Nurul
dan Heykal Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan
Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Suhendi,
Hendi.2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Soemitra,
Andri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Media Group
Rivai,
Adriana Permata Viethzal dan Ferry N. Idroes.2007. Bank and Fincial
Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp700,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah WORLD LOANS COMPANY. Saya kehilangan jumlah 13 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Christabel melalui email: (christabelloancompany@gmail.com)
Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (lianmeylady@gmail.com)
Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita dan memberi kita hidup yang panjang dan sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan.